Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UP2KS)

Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera adalah produk kredit yang sumber dananya berasal dari bekerjasama dengan Yayasan Damandiri yang diperuntukkan kepada individu atau kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang memiliki usaha produktif dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga yang lebih sejahtera

Ketentuan Kredit

Debitur 1. Perorangan
2. Kelompok
Sifat Kredit langsung kepada debitur/kelompok
Penggunaan Kredit Modal Kerja
Jangka Waktu 6 Bulan, 10 Bulan, 12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan
Plafond Kredit Maksimal 30.000.000
Jaminan
  1. Sertifikat Tanah dan Bangunan (SHM/SHGB)
  2. BPKB kendaraan bermotor
  • BPKB Sepeda Motor (usia maksimal 5 tahun pada saat pengajuan)
  • BPKB Mobil (usia maksimal 15 tahun pada saat pengajuan)
  1. Deposito Berjangka
  2. Emas atau logam mulia
Suku Bunga 15% per tahun flat
Biaya Administrasi Minimal 1% dari plafond kredit
Biaya Provisi 1% dari plafond kredit
Bea Meterai Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-)
Pembayaran Installment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit

Persyaratan

  • Mengisi formulir pengajuan Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UP2KS)
  • Melampirkan dokumen:
    1. Foto copy KTP Suami/Istri 3 lembar
    2. Foto copy KK / Surat Nikah 1 lembar
    3. Foto copy jaminan
    4. Pas foto Suami/Istri ukuran 4x6 1 lembar