Kredit Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera adalah produk kredit yang sumber dananya berasal dari bekerjasama dengan Yayasan Damandiri yang diperuntukkan kepada individu atau kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang memiliki usaha produktif dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan pendapatan keluarga yang lebih sejahtera
Ketentuan Kredit
Debitur | 1. Perorangan 2. Kelompok |
Sifat | Kredit langsung kepada debitur/kelompok |
Penggunaan | Kredit Modal Kerja |
Jangka Waktu | 6 Bulan, 10 Bulan, 12 Bulan, 18 Bulan, 24 Bulan |
Plafond Kredit | Maksimal 30.000.000 |
Jaminan |
|
Suku Bunga | 15% per tahun flat |
Biaya Administrasi | Minimal 1% dari plafond kredit |
Biaya Provisi | 1% dari plafond kredit |
Bea Meterai | Sesuai kebutuhan (@ 6.000,-) |
Pembayaran | Installment / Angsuran Tetap; dengan pembayaran pokok dan bunga sesuai perjanjian kredit |
Persyaratan